Wednesday, 4 November 2026
Breaking

Pedoman Media Siber

Pedoman ini menjadi acuan kerja redaksi KabarNusa dalam memproduksi dan menyajikan berita di platform digital. Pedoman ini disusun dengan merujuk pada Pedoman Pemberitaan Media Siber yang ditetapkan Dewan Pers, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan Kode Etik Jurnalistik.

1. Verifikasi dan Keberimbangan

Setiap berita pada prinsipnya harus melalui proses verifikasi sebelum diterbitkan. Dalam situasi mendesak yang menyangkut kepentingan publik, berita dapat diterbitkan lebih dahulu dengan mencantumkan keterangan bahwa kebenarannya masih dalam proses verifikasi, dan verifikasi wajib dilanjutkan hingga tuntas. Berita harus berimbang: semua pihak yang berkepentingan diberi kesempatan yang proporsional untuk menyampaikan keterangan. Apabila pihak yang berkepentingan belum dapat dihubungi, hal itu dinyatakan secara terbuka dalam berita.

Informasi yang bersumber dari media sosial, kiriman warga, atau materi lain yang beredar di internet wajib diverifikasi sebelum dijadikan bahan berita. Materi foto dan video dari pihak ketiga hanya digunakan setelah keaslian dan konteksnya diperiksa, serta sumbernya dicantumkan dalam berita.

2. Ralat, Koreksi, dan Pencabutan Berita

Kesalahan dalam pemberitaan akan diralat dan dikoreksi secara terbuka. Ralat dan koreksi dilengkapi keterangan waktu serta penjelasan mengenai bagian yang diperbaiki, dan ditautkan pada berita yang bersangkutan. Berita yang telah dicabut karena pertimbangan khusus, misalnya atas putusan Dewan Pers atau alasan hukum, akan disertai penjelasan pencabutannya. KabarNusa tidak mengubah isi berita secara diam-diam tanpa catatan koreksi.

3. Hak Jawab dan Hak Koreksi

Setiap orang atau pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan KabarNusa berhak mengajukan hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Pers. Pengajuan dapat disampaikan melalui email redaksi@chicagospitagrillil.com dengan menyertakan identitas, tautan berita, dan poin keberatan. Hak jawab akan dimuat secara proporsional pada kesempatan pertama setelah redaksi melakukan verifikasi atas pengajuan tersebut.

4. Pemisahan Berita dan Iklan

Isi redaksi dan iklan dipisahkan secara tegas. Konten berbayar, termasuk advertorial dan sponsored content, selalu diberi penanda yang jelas seperti “Advertorial”, “Iklan”, atau “Sponsored” agar pembaca dapat membedakannya dari berita. Isi berita KabarNusa tidak dapat dibeli dan tidak dipengaruhi oleh pengiklan atau mitra komersial mana pun.

5. Perlindungan Narasumber, Anak, dan Korban

KabarNusa melindungi identitas narasumber yang meminta kerahasiaan, anak di bawah umur, serta korban kejahatan dan kekerasan, termasuk dengan tidak menampilkan identitas, foto, atau keterangan yang dapat mengarah pada pengenalan identitas mereka. Penyebutan identitas anak dan korban mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik.

Dalam pemberitaan mengenai bunuh diri, bencana, dan tragedi, KabarNusa menghindari penggambaran yang sensasional serta tidak menampilkan gambar korban yang dapat menimbulkan trauma bagi keluarga maupun pembaca.

6. Komentar Pembaca

Kolom komentar tersedia sebagai ruang diskusi pembaca dan dimoderasi oleh redaksi. Komentar yang mengandung ujaran kebencian, diskriminasi, pornografi, ancaman, spam, atau informasi yang melanggar hukum dapat diturunkan tanpa pemberitahuan. Tanggung jawab atas isi komentar berada pada penulis komentar masing-masing.

7. Sengketa Pers

Segala sengketa yang timbul akibat pemberitaan KabarNusa diselesaikan menurut mekanisme Undang-Undang Pers, dengan Dewan Pers sebagai lembaga yang berwenang menilai dan memediasi sengketa pers. KabarNusa menghormati dan akan menindaklanjuti setiap rekomendasi Dewan Pers terkait pemberitaan kami.

8. Penutup

Pedoman ini berlaku bagi seluruh jajaran redaksi dan kontributor KabarNusa. Pelanggaran terhadap pedoman ini dikenai sanksi internal sesuai tingkat pelanggarannya. Pedoman dapat ditinjau dan disempurnakan dari waktu ke waktu mengikuti perkembangan ketentuan Dewan Pers dan kebutuhan redaksi.