Pancasila adalah dasar negara Republik Indonesia yang terdiri atas lima sila dan menjadi landasan bagi seluruh penyelenggaraan negara serta kehidupan berbangsa. Pancasila dirumuskan pada tahun 1945 menjelang kemerdekaan Indonesia, kemudian ditetapkan secara resmi dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada 18 Agustus 1945, sehari setelah proklamasi kemerdekaan.
Nama Pancasila berasal dari bahasa Sanskerta: “panca” berarti lima dan “sila” berarti prinsip atau dasar. Nilai-nilai yang terkandung di dalamnya digali dari budaya dan kehidupan masyarakat Indonesia sendiri, sehingga Pancasila tidak hanya berfungsi sebagai dasar negara, tetapi juga sebagai pandangan hidup bangsa.
Proses Perumusan Pancasila
Gagasan mengenai dasar negara mulai dibahas dalam sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada 29 Mei hingga 1 Juni 1945. Dalam sidang tersebut, sejumlah tokoh menyampaikan usulan dasar negara, antara lain Muhammad Yamin, Soepomo, dan Soekarno.
Pada 1 Juni 1945, Soekarno menyampaikan pidato yang mengusulkan lima prinsip dasar negara dan menamakannya Pancasila. Tanggal 1 Juni kemudian diperingati sebagai Hari Lahir Pancasila. Untuk merumuskan naskah pembukaan undang-undang dasar, dibentuklah Panitia Sembilan yang pada 22 Juni 1945 menghasilkan Piagam Jakarta.
Piagam Jakarta memuat rumusan sila pertama yang berbeda dari bunyi saat ini. Menjelang penetapan, demi menjaga persatuan bangsa, rumusan tersebut diubah menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Pada 18 Agustus 1945, PPKI mengesahkan Undang-Undang Dasar 1945 dengan Pembukaan yang memuat Pancasila sebagaimana dikenal hingga sekarang.
Isi Lima Sila Pancasila
- Sila pertama: Ketuhanan Yang Maha Esa.
- Sila kedua: Kemanusiaan yang adil dan beradab.
- Sila ketiga: Persatuan Indonesia.
- Sila keempat: Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
- Sila kelima: Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Kelima sila tersebut merupakan satu kesatuan yang saling berkaitan. Sila pertama menjadi landasan spiritual, sila kedua menekankan penghargaan terhadap martabat manusia, sila ketiga menjaga persatuan, sila keempat mengatur kehidupan demokrasi, dan sila kelima menjadi tujuan akhir berupa keadilan sosial.
Makna Pancasila bagi Kehidupan Berbangsa
Sebagai dasar negara, Pancasila menjadi sumber dari segala sumber hukum di Indonesia. Artinya, setiap peraturan perundang-undangan dan kebijakan pemerintah tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila. Pancasila juga menjadi pedoman dalam menyelesaikan perbedaan pendapat di tengah masyarakat yang beragam suku, agama, dan budaya. Dalam konteks negara hukum, nilai-nilai tersebut dijabarkan lebih lanjut ke dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku di bawahnya.
Dalam kehidupan sehari-hari, nilai Pancasila tercermin dari sikap saling menghormati antarumat beragama, menjunjung kemanusiaan, mengutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi, bermusyawarah dalam mengambil keputusan, serta bersikap adil. Simbol negara Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika menggambarkan bahwa keberagaman Indonesia diikat oleh dasar negara yang satu.
Pancasila sebagai Pemersatu Bangsa
Indonesia adalah negara kepulauan dengan ratusan suku bangsa dan bahasa daerah. Perumusan Pancasila merupakan jalan tengah yang disepakati para pendiri bangsa agar negara ini berdiri di atas nilai bersama, bukan milik satu golongan. Karena sifatnya yang inklusif tersebut, Pancasila memungkinkan seluruh warga negara merasa menjadi bagian dari Indonesia tanpa harus meninggalkan identitas dan keyakinannya masing-masing.
Tantangan mengamalkan Pancasila tentu terus hadir, misalnya dalam bentuk intoleransi, ketidakadilan, atau perpecahan di ruang publik. Menghadapi hal itu, pemahaman terhadap sejarah dan makna Pancasila menjadi bekal penting agar generasi penerus tidak sekadar menghafal kelima sila, melainkan menghidupkannya dalam tindakan nyata.
Baca juga: Memahami Sistem Pemerintahan Indonesia: Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif dan IKN Nusantara: Fakta dan Gambaran Umum Ibu Kota Baru Indonesia
Kesimpulan
Pancasila lahir dari proses perumusan yang panjang pada 1945, mulai dari sidang BPUPKI, pidato 1 Juni, Piagam Jakarta, hingga penetapan pada 18 Agustus 1945. Lebih dari sekadar lima kalimat, Pancasila adalah kesepakatan luhur bangsa yang menjadi dasar negara, sumber hukum, dan pandangan hidup. Memahami sejarah dan maknanya membantu kita mengamalkan nilai-nilainya dalam kehidupan sehari-hari demi persatuan dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pertanyaan Umum
Kapan Pancasila ditetapkan sebagai dasar negara?
Pancasila ditetapkan pada 18 Agustus 1945 oleh PPKI sebagai bagian dari Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Adapun 1 Juni 1945 diperingati sebagai Hari Lahir Pancasila, merujuk pada pidato Soekarno yang pertama kali mengusulkan nama dan gagasan Pancasila.
Apa itu Piagam Jakarta?
Piagam Jakarta adalah dokumen hasil rumusan Panitia Sembilan pada 22 Juni 1945 yang menjadi cikal bakal Pembukaan UUD 1945. Di dalamnya terdapat rumusan awal Pancasila, termasuk sila pertama yang kemudian diubah menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa” sebelum penetapan resmi.
Mengapa Pancasila disebut pandangan hidup bangsa?
Karena nilai-nilai Pancasila digali dari budaya dan kepribadian masyarakat Indonesia sendiri dan menjadi pedoman berperilaku dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, bukan sekadar aturan hukum yang tertulis.
