UMKM adalah singkatan dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, yaitu unit usaha produktif yang dimiliki perorangan atau badan usaha dengan batasan modal dan omzet tertentu sebagaimana diatur undang-undang. UMKM mencakup berbagai bidang, mulai dari warung makan, toko kelontong, kerajinan, hingga usaha jasa dan perdagangan daring, dan menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia.
Pengertian UMKM Menurut Undang-Undang
Ketentuan mengenai UMKM diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, yang kemudian diperbarui kriterianya melalui Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021. Regulasi ini membedakan tingkatan usaha berdasarkan modal usaha (di luar tanah dan bangunan tempat usaha) atau hasil penjualan tahunan (omzet), agar program pembinaan dan pembiayaan pemerintah tepat sasaran.
Secara umum, usaha mikro adalah usaha produktif milik perorangan atau badan usaha yang memenuhi kriteria terkecil, usaha kecil berada satu tingkat di atasnya dengan modal dan omzet yang lebih besar, sedangkan usaha menengah merupakan tingkatan tertinggi sebelum masuk kategori usaha besar.
Kriteria UMKM
Berdasarkan PP Nomor 7 Tahun 2021, kriteria UMKM berdasarkan modal usaha adalah sebagai berikut:
- Usaha Mikro: modal usaha paling banyak Rp1 miliar, atau hasil penjualan tahunan paling banyak Rp2 miliar.
- Usaha Kecil: modal usaha lebih dari Rp1 miliar sampai paling banyak Rp5 miliar, atau hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2 miliar sampai paling banyak Rp15 miliar.
- Usaha Menengah: modal usaha lebih dari Rp5 miliar sampai paling banyak Rp10 miliar, atau hasil penjualan tahunan lebih dari Rp15 miliar sampai paling banyak Rp50 miliar.
Nilai modal tersebut tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Pelaku usaha cukup memenuhi salah satu kriteria, baik dari sisi modal maupun omzet, untuk menentukan kategorinya.
Peran UMKM bagi Ekonomi Indonesia
UMKM berperan sangat besar bagi perekonomian nasional. Sektor ini menyerap sebagian besar tenaga kerja Indonesia karena jumlah unit usahanya sangat banyak dan tersebar hingga ke pelosok daerah, dari perkotaan sampai pedesaan. UMKM juga berkontribusi signifikan terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dan menjadi penopang ekonomi rakyat, termasuk ketika ekonomi menghadapi krisis, berkat sifatnya yang fleksibel dan berbasis kebutuhan lokal.
Selain itu, UMKM menggerakkan ekonomi daerah, mengolah sumber daya dan produk lokal menjadi bernilai jual, serta membuka peluang kewirausahaan bagi masyarakat luas, termasuk perempuan dan generasi muda. Kehadiran UMKM membuat perputaran uang tidak hanya terpusat di kota besar, melainkan menyebar lebih merata.
UMKM juga berperan sebagai wadah inovasi dari bawah. Banyak produk kreatif, kuliner khas daerah, dan kerajinan bernilai ekspor berawal dari usaha skala mikro dan kecil. Dengan biaya awal yang relatif terjangkau, UMKM menjadi pintu masuk utama bagi masyarakat untuk menjadi pelaku ekonomi, bukan sekadar pekerja, sehingga kemandirian ekonomi keluarga dan komunitas ikut tumbuh.
Tantangan dan Peluang UMKM
Di balik perannya yang besar, UMKM masih menghadapi tantangan seperti keterbatasan akses permodalan, pencatatan keuangan yang belum rapi, dan persaingan yang ketat. Namun, peluangnya juga terbuka lebar: digitalisasi memungkinkan UMKM memasarkan produk melalui marketplace dan media sosial, pembayaran digital memudahkan transaksi, dan pemerintah menyediakan berbagai program dukungan seperti perizinan berusaha yang dipermudah melalui sistem OSS serta pembiayaan bersubsidi. UMKM yang mampu beradaptasi dengan teknologi berpeluang naik kelas menjadi usaha yang lebih besar.
Langkah awal yang dapat dilakukan pelaku usaha adalah memisahkan keuangan usaha dari keuangan pribadi, mencatat pemasukan dan pengeluaran secara sederhana, serta mengurus legalitas dasar seperti Nomor Induk Berusaha. Tiga hal sederhana ini membuat usaha terlihat lebih kredibel di mata bank, mitra, dan pelanggan, sekaligus memudahkan pemilik memantau kesehatan usahanya sendiri.
Baca juga: Apa Itu Inflasi? Penyebab, Dampak, dan Cara Menghadapinya dan 7 Cara Mengatur Keuangan Pribadi untuk Pemula agar Tidak Boros
Kesimpulan
UMKM adalah usaha mikro, kecil, dan menengah yang dikategorikan berdasarkan modal usaha dan omzet menurut UU Nomor 20 Tahun 2008 dan PP Nomor 7 Tahun 2021. Dengan jumlah yang sangat besar, penyerapan tenaga kerja yang dominan, dan kontribusi nyata terhadap PDB, UMKM layak disebut tulang punggung ekonomi Indonesia. Memahami pengertian dan kriteria UMKM penting bagi siapa pun yang ingin memulai atau mengembangkan usaha.
Pertanyaan Umum
Apa perbedaan UMKM dan usaha besar?
Perbedaannya terletak pada besaran modal usaha dan hasil penjualan tahunan. Usaha yang modal atau omzetnya melebihi batas atas kategori menengah sudah termasuk usaha besar dan tunduk pada ketentuan yang berbeda, termasuk dalam hal perizinan dan kewajiban pelaporan.
Apakah usaha online rumahan termasuk UMKM?
Ya, selama memenuhi kriteria modal atau omzet, usaha rumahan yang berjualan secara daring tetap termasuk UMKM, umumnya kategori usaha mikro. Bentuk usaha tidak ditentukan oleh lokasi atau kanal penjualan, melainkan oleh skala modal dan penjualannya.
Bagaimana cara mendaftarkan UMKM secara resmi?
Pelaku usaha dapat mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS) secara daring. NIB berfungsi sebagai identitas resmi usaha sekaligus perizinan dasar, dan menjadi syarat untuk mengakses berbagai program pembinaan serta pembiayaan.
